sebenernya ini tidak sepenuhnya disebut error, hal ini terjadi karena data faktur pajak yang akan dibuatkan laporannya belum terdapat pada Aplikasi eSPT Masa PPN 1111 itu sendiri. maka solusi nya cukup simpel, yaitu data faktur pajak yang telah diperoleh dari KPP terdaftar harus diinput terlebih dahulu di Aplikasi eSPT Masa PPN 1111 Cara nya sebagai berikut :
Login seperti biasa ke Aplikasi dengan memasukkan User : Administrator, Password : 123 (default)
kemudian klik Menu Tools - Referensi - Jatah Faktur Pajak.
Kemudian akan muncul tampilan baru - klik pada "Baru"
disini akan muncul isian Nomor Surat : isikan dengan nomor surat yang dari KPP
Nomor Seri : iskan dengan nomor seri yang didapatkan dari KPP.
kemudian klik OK. maka data Nomer Seri Faktur Pajak akan tersimpan.
setelah itu anda sudah bisa input Faktur Pajak Keluaran dengan Lancar.